Rabu, 19 Mei 2010

ABORTUS

ABORTUS

A. Pengertian Abortus

Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.

Berdasarkan variasi berbagai batasan yang ada tentang usia / berat lahir janin viable (yang mampu hidup di luar kandungan), akhirnya ditentukan suatu batasan abortus sebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin mencapai berat 500 g atau usia kehamilan 20 minggu. (terakhir, WHO/FIGO 1998 : 22 minggu).

Abortion dalam kamus inggris Indonesia diterjemahkan dengan pengguguran kandungan. Dalam Blaks’s Law Dictionary, kata abortion yang diterjemahkan menjadi aborsi dalam bahasa Indonesia mengandung arti: “The spontaneous or articially induced expulsion of an embrio or featus. As used in illegal context refers to induced abortion. Keguguran dengan keluarnya embrio atau fetus tidak semata-mata karena terjadi secara alamiah, akan tetapi juga disengaja atau terjadi karena adanya campur tangan (provokasi) manusia.

Ensiklopedi Indonesia mermberikan penjelasan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.

Menurut Eastmen abortus adalah terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup hidup sendiri di luar uterus, karena masih dalam usia kehamilan kurang dari 28 minggu. Sama halnya dengan Jefflot memberikan definisi abortus adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28 minggu, yaitu fetus belum viable by llaous. Holmer mengemukakan definisi abortus sebagai terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana plasenta belum selesai.

Secara umum pengertian abortus provokatus kriminalis dalah suatu kelahiran dini sebelum bayi itu pada waktunya dapat hidup sendiri di luar kandungan. Pada umumnya janin yang keluar itu sudah tidak bernyawa lagi. Sedangkan secara yuridis abortus provokatus kriminalis adalah setiap penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi dilahirkan, tanpa memperhitungkan umur bayi dalam kandungan dan janin dilahirkan dalam keadaan mati atau hidup.

B. Macam-macam Abortus

http://www.childbirthconnection.org/images/40-weeks-pregnant-internal.gif

Abortus secara medis dapat dibagi menjadi dua macam:

1. Abortus spontaneus adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah. Rustam Mochtar dalam Muhdiono menyebutkan macam-macam aborsi spontan:

a. Abortus completes (keguguran lengkap) artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rongga rahim kosong.

b. Abortus inkopletus (keguguran bersisa) artinya hanya ada sebagian dari hasil konsepsi yang dikeluarkan yang tertinggal adalah deci dua dan plasenta.

c. Abortus iminen, yaitu keguguran yang membakat dan akan terjadi dalam hal ini keluarnya fetus masih dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan anti pasmodica.

d. Missed abortion, keadan di mana janin sudah mati tetapi tetap berada dalam rahim dan tidak dikeluarkan selama dua bulan atau lebih.

e. Abortus habitulis atau keguguran berulang adalah keadaan dimana penderita mengalami keguguran berturut-turut 3 kali atau lebih.

f. Abortus infeksious dan abortus septic, adalah abortus yang disertai infeksi genital.

Kehilangan janin tidak disengaja biasanya terjadi pada kehamilan usia muda (satu sampai dengan tiga bulan). Ini dapat terjadi karena penyakit antara lain: demam; panas tinggi; ginjal TBC, Sipilis atau karena kesalahan genetik. Pada aborsi sepontan tidak jarang janin keluar dalam keadaan utuh.

2. Abortus provokatus (indoset abortion) adalah aborsi yang disengaja baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat, ini terbagi menjadi dua:

a. Abortus provocatus medicinalis adalah aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis, yaitu apabila tindakan aborsi tidak diambil akan membahayakan jiwa ibu.

b. Abortus provocatus criminalis adalah aborsi yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis, sebagai contoh aborsi yang dilakukan dalam rangka melenyapkan janin sebagai akibat hubungan seksual di luar perkawinan.

Diagnosis

Berdasarkan keadaan janin yang sudah dikeluarkan, abortus dibagi atas:

1. Abortus iminens, perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa ada tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat.

2. Abortus insipiens, bila perdarahan diikuuti dengan dilatasi serviks.

3. Abortus inkomplit, bila sudah sebagian jaringan janin dikeluarkan dari uterus. Bila abortus inkomplit disertai infeksi genetalia disebut abortus infeksiosa.

4. Abortus komplit, bila seluruh jaringan janin sudah keluar dari uterus.

5. Missed abortion, kematian janin sebelum 20 minggu, tetapi tidak dikeluarkan selama 8 minggu atau lebih.

Proses abortus dapat berlangsung spontan (suatu peristiwa patologis), atau artificial / terapeutik (suatu perisiwa untuk penatalakasanaan masalah / kompplikasi).

Abortus spontan diduga disebabkan oleh:

o Gangguan endokrin (hipotiroidisme, diabetes mellitus)

o Oksidan (rokok, alkohol, radiasi dan toksin)

Proses Abortus dapat dibagi atas 4 tahap: abortus imminens, abortus insipiens, abortus inkomplet dan abortus komplet.

  1. Abortus Iminens

Abortus imminens adalah peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, di mana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.

Ciri: perdarahan pervaginam, dengan atau tanpa disertai kontraksi, serviks masih tertutup Jika janin masih hidup, umumnya dapat bertahan bahkan sampai kehamilan aterm dan lahir normal. Jika terjadi kematian janin, dalam waktu singkat dapat terjadi abortus spontan. Penentuan kehidupan janin dilakukan ideal dengan ultrasonografi, dilihat gerakan denyut jantung janin dan gerakan janin. Jika sarana terbatas, pada usia di atas 12-16 minggu denyut jantung janin dicoba didengarkan dengan alat Doppler atau Laennec. Keadaan janin sebaiknya segera ditentukan, karena mempengaruhi rencana penatalaksanaan / tindakan.

  1. Abortus Insipiens

Abortus insipiens adalah peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih berada di dalam uterus.
Ciri: perdarahan pervaginam, dengan kontraksi makin lama makin kuat makin sering, serviks terbuka.

  1. Abortus Inkomplit

Abortus inkompletus adalah peristiwa pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu, dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.

Ciri: perdarahan yang banyak, disertai kontraksi, serviks terbuka, sebagian jaringan keluar.
Abortus Komplit

Abortus kompletus adalah terjadinya pengeluaran lengkap seluruh jaringan konsepsi sebelum usia kehamilan 20 minggu.

Ciri: perdarahan pervaginam, kontraksi uterus, ostium serviks sudah menutup, ada keluar jaringan, tidak ada sisa dalam uterus.Diagnosis komplet ditegakkan bila jaringan yang keluar juga diperiksa kelengkapannya.

Penatalaksanaan:

o Bila kondisi pasien baik, berikan ergometrin 3 x 1 tablet selama 3 – 5 hari.

o Bila pasien anemia, berikan hematinik seperti sulfas ferosus atau transfusi darah.

o Berikan antibiotik untuk mencegah infeksi.

o Anjurkan pasien diet tinggi protein, vitamin dan mineral.

  1. Abortus Abortion

Kematian janin dan nekrosis jaringan konsepsi tanpa ada pengeluaran selama lebih dari 4 minggu atau lebih (beberapa buku: 8 minggu ?). Biasanya didahului tanda dan gejala abortus imminens yang kemudian menghilang spontan atau menghilang setelah pengobatan.

Penatalaksaan:

o Bila kadar fibrinogen normal, segera keluarkan jaringan konsepsi dengan cunam ovum lalu dengan kuret tajam.

o Bila kadar finrinogen rendah, berikan fibrinogen kering atau segar sesaat sebelum atau ketika mengeluarkan konsepsi.

o Pada kehamilan kurang dari 12 minggu, lakukan pembukaan serviks dengan gagang laminaria selama 12 jam lalu dilakukan dilatasi serviks dengan dalatator Hegar kemudian hasil konsepsi diambil dengan cunam ovum lalu dengan kuret tajam.

o Pada kehamilan lebih dari 12 minggu, berikan dietilstilbestrol 3 x 5 mg lalu infus oksitosin 10 IU dalam dektrose 5% sebanyak 500 ml mulai 20 tetes per menit dan naikkan dosis sampai ada kontraksi uterus. Oksitosin dapat diberikan sampai 100 IU dalam 8 jam. Bila tidak berhasil, ulang infus oksitosin setelah pasien istirahat satu hari.

o Bila fundus uteri sampai 2 jari bawah pusat, keluarkan hasil konsepsi dengan menyuntik larutan garam 20% dalam kavum uteri melalui dinding perut.

  1. Abortus Septik

Sepsis akibat tindakan abortus yang terinfeksi (misalnya dilakukan oleh dukun atau awam). Bahaya terbesar adalah kematian ibu. Abortus septik harus dirujuk kerumah sakit.

o Penanggulangan infeksi:

    1. Obat pilihn pertama: penisilin prokain 800.000 IU intramuskular tiap 12 jam ditambah kloramfenikol 1 gr peroral selanjutnya 500 mg peroral tiap 6 jam.
    2. Obat pilihan kedua: ampisilin 1 g peroral selanjutnya 500 g tiap 4 jam ditambah metronidazol 5000 mg tiap 6 jam
    3. Obat pilihan lainnya: ampisilin dan kloramfenikol, penisilin, dan metronidazol, ampisilin dan gentamisin, penisilin dan gentamisin.

o Tingkatkan asupan cairan

o Bila perdarahan banyak, lakukan transfusi darah

o Dalam 24 jam sampai 48 jam setelah perlindungan antibiotik atau lebih cepat lagi bila terjadi perdarahan, sisa konsepsi harus dikeluarkan dari uterus.

7. Abortus terapeutik

Dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu, atas pertimbangan / indikasi kesehatan wanita di mana bila kehamilan itu dilanjutkan akan membahayakan dirinya, misalnya pada wanita dengan penyakit jantung, hipertensi, penyakit ginjal, korban perkosaan (masalah psikis). Dapat juga atas pertimbangan indikasi kelainan janin yang berat. Pada pasien yang menolak dirujuk beri pengobatan sama dengan yang diberikan pada pasien yang hendak dirujuk, selama 10 hari:

Di rumah sakit:

o Rawat pasien di ruangan khusus untuk kasus infeksi.

o Berikan antibiotik intravena, penisilin 10-20 juta IU dan streptomisin 2 g.

o Infus cairan NaCl fisiologis atau ringer laktat disesuaikan kebutuhan cairan.

o Pantau ketat keadaan umum, tekanan darah , denyut nadi dan suhu badan.

o Oksigenasi bila diperlukan, kecepatan 6 – 8 liter per menit.

o Pasang kateter Folley untuk memantau produksi urin.

o Pemeriksaan laboratorium: darah lengkap, hematokrit, golongan darah serta reaksi silang, analisi gas darah, kultur darah, dan tes resistensi.

o Apabila kondisi pasien sudah membaik dan stabil, segera lakukan pengangkatan sumber infeksi.

o Abortus septik dapat mengalami komplikasi menjadi syok septik yang tanda-tandanya ialah panas tinggi atau hipotermi, bradikardi, ikterus, kesadaran menurun, tekanan darah menurun dan sesak nafas.

TEKNIK PENGELUARAN SISA ABORTUS

Pengeluaran jaringan pada abortus: setelah serviks terbuka (primer maupun dengan dilatasi), jaringan konsepsi dapat dikeluarkan secara manual, dilanjutkan dengan kuretase.

1. Sondage, menentukan posisi dan ukuran uterus.

2. Masukkan tang abortus sepanjang besar uterus, buka dan putar 90o untuk melepaskan jaringan, kemudian tutup dan keluarkan jaringan tersebut.

3. Sisa abortus dikeluarkan dengan kuret tumpul, gunakan sendok terbesar yang bisa masuk.

4. Pastikan sisa konsepsi telah keluar semua denganeksplorasi jari maupun kuret.

Faktor risiko / predisposisi yang (diduga) berhubungan dengan terjadinya abortus

1. Usia ibu yang lanjut

2. Riwayat obstetri / ginekologi yang kurang baik

3. Riwayat infertilitas

4. Adanya kelainan / penyakit yang menyertai kehamilan (misalnya diabetes, penyakit Imunologi sistemik dsb).

5. Berbagai macam infeksi (variola, CMV, toxoplasma, dsb).

6. paparan dengan berbagai macam zat kimia (rokok, obat2an, alkohol, radiasi, dsb).

7. trauma abdomen / pelvis pada trimester pertama.

8. kelainan kromosom (trisomi / monosomi).

Dari aspek biologi molekular, kelainan kromosom ternyata paling sering dan paling jelas berhubungan dengan terjadinya abortus.

C. Penyebab Abortus

Alasan-alasan Abortus:

1. Pengguguran kandungan yang terjadi dewasa ini lebih banyak didasarkan pada alasan sosiologis dibandingkan dengan alasan-alasan medis. Alasan-alasan sosiologis ini dilarang dan termasuk perbuatan pidana yaitu abortus provokatus kriminalis yang diancam hukuman pidana.

2. Apabila dijabarkan, ada beberapa alasan yang digunakan oleh wanita dalam menggugurkan kandungannya baik legal maupun illegal yang disebabkan karena tidak menginginkan untuk meneruskan kehamilan sampai melahirkan. Alasan-alasan tersebut sebagaimana tulisan Dewi Novita dalam bukunya Aborsi menurut Petugas Kesehatan dan tulisan Yayah Chisbiyah, dkk, dalam bukunya Kehamilan yang tidak dikehendak, sebagai berikut:

o Alasan kesehatan yaitu apabila ada indikasi vital yang terjadi pada masa kehamilan, apabila diteruskan akan mengancam dan membahayakan jiwa si Ibu dan indikasi medis non vital yang terjadi pada masa kehamilan dan berdasar perkiraan dokter, apabila diteruskan akan memperburuk kesehatan fisik dan psikologis ibu. Selain itu juga didasarkan pada alas an kesehatan janin uyaitu untuk menghindari kemungkina melahirkan bayi cacat fisik maupun mental, walaupun alasan ini belum bisa diterima sebagai dasar pertimbangan medis.

o Alasan sosial; tidak seluruhnya kehamilan perempuan merupakan kehamilan yang dikehendaki, artinya ada kehamilan yang tidak dikehendaki dengan alasan anak sudah banyak, hamil diluar nikah sebagai akibat pergaulan bebas, hamil akibat perkosaan atau incest, perselingkuhan dan sebagainya. Perempuan yang mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki berusaha agar kehamilannya gugur baik melalui perantara medis (dokter) maupun abortir gelap meskipun dengan resiko tinggi.

Hasil penelitian tentang kehamilan yang tidak dikehendaki didasarkan pada alasan-alasan melakukan aborsi dari alasan yang terkuat sampai terlemah yaitu: ingin terus melanjutkan sekolah atau kuliah, takut pada kemarahan orang tua, belum siap secara mental dan ekonomi untuk menikah dan mempunyai anak, malu pada lingkungan sosial bila ketahuan hamil sebelum menikah, tidak mencintai pacar yang menghamili, hubungan seks terjadi karena iseng, tidak tahu status anak nantinya karena kehamilan terjadi akibat perkosaan apalagi apabila pemerkosa tidak dikenal.

3. Alasan ekonomi, peningkatan kesempatan kereja terutama bagi kaum perempuan juga dianggap faktor yang akan mempengaruhi peningkatan aborsi, perkembangan ekonomi menuju ekonomi industri melalui ekonomi manufacur akan secara cepat meningkatkan jumlah perempuan muda diserap sebagai tenaga kerja, juga mengikuti pendidikan lebih tinggi. Konsekuensinya penundaan perkawinan terjadi, padahal secara biologis mereka sudah beranjak pada masa seksual aktif. Hubungan seks di luar nikah akan meningkat, terutama karena dipicu oleh sarana hioburan, media film yang menawarkan kehidupan seks secara vulgar. Aborsi juga dianggap sebagai pilihan yang tepat karena adanya kontrak kerja untuk tidak hamil selama dua tahun pertama kerja dan apabila tidak aborsi resikonya adalah dipecat dari pekerjaan. Alasan ketidaksiapan ekonomi juga seringkali menjadi pertimbangan bagi perempuan berkeluarga yang tidak menghendaki kehamilannya untuk melakukan aborsi, seperti kegagalan KB, pendapatan rendah yang tidak mencukupi untuk menanggung biaya hidup.

4. Alasan keadaan darurat (memaksa), kehamilan akibat perkosaan. Kehamilan yang terjadi sebagai akibat pemaksaan (perkosaan) hubungan kelamin (persetubuhan) seorang laki-laki terhadap perempuan.

Secara medis abortus adalah berakhirnya kehamilan sebelum janin dapat hidup di dunia luar, tanpa mempersoalkan penyebabnya.ada 2 kriteria utama dikatakan sebagai abortus yaitu: berat janin kurang dari 500 gram serta umur kehamilan kurang dari 20 minggu.

PENYEBAB ABORTUS

Ada beberapa faktor penyebab abortus yaitu:

1. Faktor janin: dimana terjadi gangguan pertumbuhan pada zigot, embrio atau plasenta contohnya adalah: Bligted Ovum, abnormal pembentukan plasenta, kelainan kromosom (monosomi, trisomi).

2. Faktor maternal (Faktor Ibu) : terjadi infeksi(virus, bakteri) pada awal trimester 1 dan trimester 2 contoh infeksi karena rubella, CMV, herpes simplex, varicella zoster, vaccinia, campak, hepatitis, polio, ensefalomyelitis ; Salmonella typhi ; Toxoplasma gondii, Plasmodium. penyakit vaskuler (pembuluh darah) contoh : hipertensi vaskuler, kelainan endokrin contoh pada defisiensi insulin atau disfungsi dari kelenjar tyroid, penyakit imunitas inkomptabilitas HLA (Human Leukocyte Antigen), trauma, kelainan uterus, psikosomatik.

3. Faktor eksternal : dapat disebabkan oleh radiasi, obat-obatan, dan bahan kimia.

Abortus Provocatus Criminalis

seperti pengertian diatas pada abortus provocatus criminalis terjadi pengguguran kandungan

tanpa alasan medis, dalam sumpah dokter (sumpah Hipocrates) pada butir Saya akan

menghormati hidup insani sejak saat pembuahan maka Abortus buatan dengan indikasi medik

hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat berikut:

1. Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.

2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.

3. Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.

4. Jika dokter itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.

5. Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik, para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.

6. Melalui pemahaman agama yang benar, diharapkan para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu mendasarkan tindakannya kepada tuntunan agama.

Bagaimana Hukum di Indonesia mengatur mengenai masalah aborsi

Pasal 229

1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.

2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidana dapat ditambah sepertiga.

3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 341

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347

Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348

1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Bagaimana Agama Mengatur Mengenai Aborsi

Ada beberapa kalangan yang menyetujui dan tidak setuju mengenai aborsi, pada golongan umat islam ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai aborsi. Salah satu dasar bagi orang-orang islam yang menyetujui tindakan aborsi berdasarkan Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kamu disimpan dalam rahim ibumu berupa tetesan darah sesudah empat puluh hari, menjadi gumpalan darah setelah empat puluh hari, dan menjadi gumpalan daging setelah empat puluh hari, kemudian datang malaikat untuk memberinya Roh (atas perintah Allah)” (Riwayat Ibnu Masúd). Sehingga ditafsirkan bahwa aboris dapat dilakukan sebelum usia janin 120 hari. Benar atau tidak tergantung anda yang menafsirkannya makana dari sabda Rasullulah tersebut. Mari kita lihat firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah : ”Barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam dan kekallah ia didalamnya. Allah murka kepadanya serta mengutukinya dan menyediakan siksa yang berat”. Sekarang terserah anda bagaimana menafsirkan. Apakah aborsi itu dibenarkan atau tidak, semuanya selalu “kembali ke Laptop” Kata Mas Tukul, Ups kembali ke dirisendiri”.

D. Kasus Abortus

Tinggi, Kasus Abortus di Ngada

Ditulis oleh Hans

Saturday, 30 May 2009 15:14

Flores Pos

Bajawa, NTT Online - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada Hildegardis Bhoko mengatakan, kasus abortus di Kabupaten Ngada pada tahun 2008 tergolong tinggi, seluruhnya ada 104 kasus. Apa penyebabnya belum diketahui. Biasanya akibat kerja keras, kandungan lemah, janin tidak diinginkan (abortus dilakukan dengan sengaja), dan ada juga faktor-faktor lainnya.

“Kami belum melakukan identifikasi, apa sebenarnya penyebab tingginya kasus abortus di Ngada. Ini yang terdata setelah ibu janin datang berobat. Belum yang tidak terdata. Penyebab abortus yang tinggi ini harus dicaritahu,” kata Hildegardis Bhoko di ruang kerjanya, Sabtu (23/5). Saat itu ia didampingi stafnya, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Yasintha Bhoki.

Selain itu, demikian Hildegardis Bhoko, kematian bayi pada waktu melahirkan tahun 2008 di Kabupaten Ngada juga cukup banyak. Bayi yang meninggal dunia sebanyak 58 anak. Penyebabnya macam-macam. Ada yang karena berat badan waktu lahir rendah, ada yang karena gagal napas akibat proses partus yang terlalu lama, dan banyak penyebab lainnya.

Dikatakan oleh Yasintha Bhoki, bayi yang tidak selamat pada waktu melahirkan sebagian besar karena tidak partus di sarana kesehatan seperti di Puskesmas dan rumah sakit. Kematian ibu melahirkan, jelas Hildegardis, pada tahun 2008 ada 5 kasus. Penyebabnya karena pendarahan dan pertolongan terlambat. Pertolongan persalinan bukan oleh tenaga kesehatan.

“Persalinan di Ngada masih banyak yang dilakukan di dukun. Kedepan diimbau agar persalinan dilakukan di sarana kesehatan. Paling kurang di Puskesmas. Tidak boleh bersalin di Pustu, Polindes karena alat belum ada. Kalau di Puskesmas, alat dan tenaga lengkap. Ada dokter, bidan dan sarana transportasi ada. Di Pustu hanya boleh untuk rawat jalan,”kata Hildegardis Bhoko.

Menurut Hildegardis Bhoko agar setiap ibu hamil memeriksakan kehamilannya sejak bulan pertama. Pemeriksaan dilakuka setiap bulan. Hilangkan kebiasaan ibu-ibu yang belum memeriksa kehamilannya sejak 4 atau 6 bulan. Hal ini disebabkan karena pemahaman masyarakat tentang kesehatan ibu hamil masih rendah, penyuluhan belum maksimal dan kurangnya dukungan suami. Untuk kesehatan ibu dan bayi baru melahirkan, Kepala Badan Perencana Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Ngada Kosmas D. Lana mengatakan, pra musyawarah rencana pembangunan (murenbang) Bappeda sudah menggelar rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD). Rapat diikuti oleh semua sektor terkait dengan kesehatan ibu dan bayi melahirkan, antara lain dinas Kesehatan, Peternakan dan perkebunan, Dinas Pekerjaam Umum dan lain-lain. Materi pembahasan berkaitan dengan kewajiban yang ditangani masing-masing sektor terkait.

“Sebagai contoh, ada prasarana kesehatan, supaya masyarakat mudah mencapai sarana prasarana kesehatan tersebut, harus ada jalan. Untuk itu dinas Kesehatan harus berkoordinasi denagn dinas PU untuk membangun jalan masuk ke sarana kesehatan itu,” kata Kosmas D. Lana, Selasa (26/5) di ruang kerjanya.

Dan rapat koordinasi ini, demikian Kosmas, sudah ada tindak lanjut yang dilakukan lintas SKPD. Dinas PU membuka jalan masuk ke Puskesmas. Karena anggaran terbatas, belum bisa dilakukan sekaligus. Pembukaan jalan dilakukan bertahap.

Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni:

1. Abortus buatan legal

Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.

2. Abortus buatan illegal

Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.

Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Secara skematis penggolongan abortus dapat digambarkan sebagai berikut.

E. Angka Kejadian Abortus

Angka kejadian abortus sekitar 25% dari seluruh kehamilan. Kejadian ini sangat memprihatinkan bagi penderita dan suaminya. Penatalaksanaan klinik dilakukan atas 2 buah prinsip utama:

  • Evakuasi uterus tidak selalu harus dikerjakan pada setiap peristiwa perdarahan pada kehamilan muda mengingat kemungkinan viabilitas janin atau embrio.
  • Harus diingat kemungkinan adanya kehamilan ektopik pada kasus kehamilan muda ANGKA KEJADIAN

15% kehamilan klinis dan 60% kehamilan kimiawi berakhir dengan abortus spontan. 8% abortus spontan terjadi pada kehamilan kurang dari 12 minggu. Angka kejadian abortus dipengaruhi oleh berbagai faktor:

  • Usia ibu
  • Faktor yang berkaitan dengan kehamilan:

§ Jumlah kehamilan dengan janin aterm sebelumnya

§ Kejadian abortus sebelumnya

§ Kejadian lahir mati sebelumnya

§ Riwayat hamil dengan janin yang mengalami kelainan kongenital atau defek genetik

  • Pengaruh orang tua:

§ Kelainan genetik orang tua

§ Komplikasi medis

ETIOLOGI

1. Faktor ovofetal

2. Faktor maternal

Abortus yang terjadi pada minggu-minggu pertama kehamilan umumnya disebabkan oleh faktor ovofetal ; pada minggu-minggu berikutnya (11 – 12 minggu), abortus yang terjadi disebabkan oleh faktor maternal.

Faktor ovofetal:

Pemeriksaan USG janin dan histopatologis selanjutnya menunjukkan bahwa pada 70% kasus, ovum yang telah dibuahi gagal untuk berkembang atau terjadi malformasi pada tubuh janin. Pada 40% kasus, diketahui bahwa latar belakang kejadian abortus adalah kelainan chromosomal. Pada 20% kasus, terbukti adanya kegagalan trofoblast untuk melakukan implantasi dengan adekwat.

Faktor maternal:

2% peristiwa abortus disebabkan oleh adanya penyakit sistemik maternal (systemic lupus erythematosis) dan infeksi sistemik maternal tertentu lainnya. 8% peristiwa abortus berkaitan dengan abnormalitas uterus ( kelainan uterus kongenital, mioma uteri submukosa, inkompetensia servik). Terdapat dugaan bahwa masalah psikologis memiliki peranan pula dengan kejadian abortus meskipun sulit untuk dibuktikan atau dilakukan penilaian lanjutan.

MEKANISME ABORTUS

Mekanisme awal terjadinya abortus adalah lepasnya sebagian atau seluruh bagian embrio akibat adanya perdarahan minimal pada desidua. Kegagalan fungsi plasenta yang terjadi akibat perdarahan subdesidua tersebut menyebabkan terjadinya kontraksi uterus dan mengawali proses abortus.

Pada kehamilan kurang dari 8 minggu:

Embrio rusak atau cacat yang masih terbungkus dengan sebagian desidua dan villi chorialis cenderung dikeluarkan secara in toto , meskipun sebagian dari hasil konsepsi masih tertahan dalam cavum uteri atau di canalis servicalis. Perdarahan pervaginam terjadi saat proses pengeluaran hasil konsepsi.

Pada kehamilan 8 – 14 minggu:

Mekanisme diatas juga terjadi atau diawali dengan pecahnya selaput ketuban lebih dulu dan diikuti dengan pengeluaran janin yang cacat namun plasenta masih tertinggal dalam cavum uteri. Plasenta mungkin sudah berada dalam kanalis servikalis atau masih melekat pada dinding cavum uteri. Jenis ini sering menyebabkan perdarahan pervaginam yang banyak.

Pada kehamilan minggu ke 14 – 22:

Janin biasanya sudah dikeluarkan dan diikuti dengan keluarnya plasenta beberapa saat kemudian. Kadang-kadang plasenta masih tertinggal dalam uterus sehingga menyebabkan gangguan kontraksi uterus dan terjadi perdarahan pervaginam yang banyak. Perdarahan umumnya tidak terlalu banyak namun rasa nyeri lebih menonjol. Dari penjelasan diatas jelas bahwa abortus ditandai dengan adanya perdarahan uterus dan nyeri dengan intensitas beragam.

Laboratorium

1. Darah lengkap

o Kadar haemoglobih rendah akibat anemia haemorrhagik.

o LED dan jumlah leukosit meningkat tanpa adanya infeksi.

2. Tes kehamilan

o Penurunan atau level plasma yang rendah dari β-hCG adalah prediktif. terjadinya kehamilan abnormal (blighted ovum, abortus spontan atau kehamilan ektopik).

Ultrasonografi

USG transvaginal dapat digunakan untuk deteksi kehamilan 4 – 5 minggu. Detik jantung janin terlihat pada kehamilan dengan CRL > 5 mm (usia kehamilan 5 – 6 minggu). Dengan melakukan dan menginterpretasi secara cermat, pemeriksaan USG dapat digunakan untuk menentukan apakah kehamilan viabel atau non-viabel. Pada abortus imimnen, mungkin terlihat adanya kantung kehamilan (gestational sac GS) dan embrio yang normal.

Prognosis buruk bila dijumpai adanya:

  • Kantung kehamilan yang besar dengan dinding tidak beraturan dan tidak adanya kutub janin.
  • Perdarahan retrochorionic yang luas ( > 25% ukuran kantung kehamilan).
  • Frekuensi DJJ yang perlahan ( <>

Pada abortus inkompletus, kantung kehamilan umumnya pipih dan iregular serta terlihat adanya jaringan plasenta sebagai masa yang echogenik dalam cavum uteri. Pada abortus kompletus, endometrium nampak saling mendekat tanpa visualisasi adanya hasil konsepsi. Pada missed abortion, terlihat adanya embrio atau janin tanpa ada detik jantung janin. Pada blighted ovum, terlihat adanya kantung kehamilan abnormal tanpa yolk sac atau embrio

image

Kehamilan intrauterine 8 minggu. Terlihat gambaran embrio (E) dan yolk sac (YS)

blighted ovum

Blighted ovum

Kantung gestasi (Gestational Sac ) yang kosong

image

Kematian embrio pada kehamilan 8 minggu

Terlihat dinding kantung kehamilan (GS) yang iregular dan Yolk sac yang mengempis

image

Uterus yang kosong ( U ) dengan masa adneksa (A) yang diduga adalah kehamilan ektopik. β hCG saat ini > 100 mIU

Kehamilan ektopik, dapat menunjukkan gejala yang menyerupai abortus, gangguan haid biasa, nyeri abdomen atau nyeri panggul. Kadang ditemukan masa adneksa. Pemeriksaan USG dapat menyingkirkan kemungkinan kehamilan ektopik bila ditemukan adanya kantung kehamilan dalam uterus, namun perlu diingat (meski sangat jarang) adanya peristiwa kehamilan heterotopik (kehamilan ektopik dan kehamilan intrauterine yang terjadi secara bersamaan).

Mola Hidatidosa, Umumnya mengalami abortus sebelum kehamilan 20 minggu. Pemeriksaan USG kadang dapat memperlihatkan adanya kista theca lutein yang dapat menyebabkan pembesaran ovarium bilateral. Perdarahan pervaginam yang terjadi sering memperlihatkan adanya gelembung mola (gelembung mola adalah villi chorialis yang mengalami degenerasi hidropik) dan tanda ini merupakan diagnosa pasti dari MH.

EFEK PSIKOLOGI ABORTUS

Pada sebagian besar pasien dan atau keluarganya , kejadian abortus adalah peristiwa yang sangat menyedihkan. Pada 20% kasus, kesedihan pasien dapat berlangsung berbulan-bulan.

Bila peristiwa abortus iminen mereda dan kehamilan terus berlangsung, pasien setiap saat senantiasa bertanya mengenai keadaan janin dalam rahimnya dan biasanya tanpa dapat memperoleh jawaban yang memuaskan.

2 informasi yang selalu dipertanyakan pada dokter: adalah mengapa tindakan abortus harus dilakukan dan bagaimana mengenai nasib kehamilan selanjutnya.

3 pertanyaan pasien yang senatiasa diajukan pada dokter dan memerlukan jawaban yang dapat memuaskan dirinya:

1. Mengapa terjadi abortus

2. Apakah ada sesuatu yang dilakukan atau justru tidak dilakukan olehnya sehingga peristiwa abortus terjadi

3. Apakah kehamilan mereka yang selanjutnya juga akan bernasib sama.

4.